KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan mengucapkan
puja dan puji syukur kehadirat Tuhan yang maha esa, karena atas berkat
rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Tugas Makalah materi kuliah bidang studi
keislaman.
Shalawat beserta
Salamullah semuga senantiasa terhadap keharibaan baginda Nabi Muhammad SAW yang
telah mengangkis kita dari Alam kejahilan menuju Alam yang terang menderang
yakni dengan sebab adanya Agama Islam.
Dalam penulisan makalah
ini penulis membahas tentang “Isi Kandungan Al-qur’an ” sesuai dengan tujuan instruksional khusus mata kuliah studi keislaman, Program Studi S1 Fakultas Agama
Islam, jurusan AS (Ahwal As-Syaksiyyah).
Dengan menyelesaikan makalah
ini, tidak jarang penulis menemui kesulitan. Namun penulis sudah berusaha
sebaik mungkin untuk menyelesaikannya, oleh karena itu penulis mengharapkan
kritik dan saran dari semua pihak yang membaca yang sifatnya membangun untuk
dijadikan bahan masukan guna penulisan yang akan datang sehingga menjadi lebih
baik lagi. Dalam penyusunan karya tulis ini, penulis banyak memperoleh bantuan
dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan terima
kasih kepada :
1.
Ibu Umi Hasunah selaku dosen Studi Keislaman di Fakultas Agama Islam yang selalu senantiasa medidik dan member masukan ilmu kepada penulis.
2.
Kedua orang tua penulis yang telah memberikan dukungan financial serta doanya.
3.
Teman-teman S1 prodi FAI Jurusan AS (Ahwal As-Syaksiyyah) yang telah bersedia berdiskusi dan bertukar pikiran dengan
penulis.
Semoga Makalah ini
bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Jombang, 20 oktober 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang masalah
Al-qur’an
adalah mukjizat yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW, dan Al-Qur’anlah yang
menjadi sumber rujukan umat muslim di dunia untuk memutuskan hukum dan. dan
dari itulah penulis beranggapan bahwa kita harus lebih banyak tau lagi tentang
kandungan isi dari Al-qur’an agar untuk memutuskan suatu permasalahan yang
terjadi pada manusia bisa merujuk pada Al-qur’an.
Dalam
makalah ini sebelum masuk pada isi kandungan Al-Qur’an penulis sengaja
mendefinisikan beberapa poin-poin penting yang sekiranya sangat dibutuhkan dalam
makalah ini. Dan juga pokok ajaran dalam Al-Qur’an sengaja penulis letakkan
karena beranggapan sangat dibutuhkan untuk mengetahui pokok ajaran dalam
Al-Qur’an.
B.
Rumusan masalah
Pada rumusan masalah
ini kami akan memperjelas permasalahan karena ketegasan suatu rumusan masalah
merupakan hal yang sangat urgen, oleh karena itu timbul permasalahan yang
penulis akan ajukan lewat rangkaian pertanyaan yang kepastian jawabannya akan
di cari dalam hasil makalah ini.
1.
Apa yang anda ketahui
tentang aqidah
2.
Didalam kandungan Al-qur’an
terdapat pokok-pokonya, dan apa saja pokok dari hukum dalam Al-qur’an.
3.
Pokok ajaran dalam Al-Qur’an
C.
Tujuan penulisan
Dalan
penulisan makalah ini penulis mempunyai tujuan penulisan sebagai berikut:
1. Agar mahasiswa/i dapat mengetahui pokok-pokok isi
kandungan Al-Qur’an
2. Agar mahasiswa/i dapat mengetahui pokok hukum
yang ada pada Al-qur’an
3. Untuk memenuhi tugas dari pelajaran ke-Darul
uluman atau studi ke Islaman dosen Umi Hasunah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi-Definisi hukum yang
terdapat dalam Alqur’an
a.
Pengertian
Aqidah
Kata "‘aqidah" diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu
ar-rabth(ikatan), al-Ibraam (pengesahan), al-ihkam(penguatan),
at-tawatstsuq(menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah(pengikatan
dengan kuat), at-tamaasuk(pengokohan) dan al-itsbaatu(penetapan).
Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin(keyakinan) dan al-jazmu(penetapan) sedang
menurut istilahnya Yaitu perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi tenteram
karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan yang teguh dan kokoh, yang tidak tercampuri oleh keraguan dan
kebimbangan.
Dengan kata lain, keimanan yang pasti tidak terkandung suatu keraguan
apapun pada orang yang menyakininya. Dan harus sesuai dengan
kenyataannya; yang tidak menerima keraguan atau prasangka. Jika hal tersebut
tidak sampai pada singkat keyakinan yang kokoh, maka tidak dinamakan aqidah
Aqidah Islamiyyah: Maknanya adalah keimanan yang
pasti teguh dengan Rububiyyah Allah Ta'ala, Uluhiyyah-Nya, para Rasul-Nya, hari
Kiamat, takdir baik maupun buruk, semua yang terdapat dalam masalah yang ghaib,
pokok-pokok agama dan apa yang sudah disepakati oleh Salafush Shalih dengan
ketundukkan yang bulat kepada Allah Ta'ala baik dalam perintah-Nya, hukum-Nya
maupun ketaatan kepada-Nya serta meneladani Rasulullah SAW.
b. Definisi Ibadah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri
serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak
definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
1) Ibadah adalah taat
kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
2) Ibadah adalah
merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling
tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
3) Ibadah adalah sebutan
yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik
berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini
adalah definisi yang paling lengkap.
Ibadah terbagi menjadi
tiga yaitu ibadah hati, lisan, dan
anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta),
tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang), dan rahbah (takut) adalah ibadah
qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan tasbih, tahlil, takbir, tahmid
dan syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan
hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah
qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang
berkaitan dengan amalan hati, lisan dan badan.
Ibadah inilah yang
menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ (٥٦)مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ (٥٧)إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ (٥٨)
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan
manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki
rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi
makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai
kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat: 56-58]
c.
Pengertian
Akhlak
Menurut Al-Ghazali, akhlah mulia atau terpuji adalah
“Menghilangkan semua adat kebiasaan yang tercela yang sudah digariskan dalam
agama Islam serta menjauhkan diri dari perbuatan tercela tersebut, kemudian
membiasakan adat kebiasaan yang baik, melakukannya dan mencintainya ”[1]. Menurut
Quraish Shihab akhlak mulia adalah akhlak yang menggunakan ketentuan Allah
sebagai tolak ukur dan tolak ukur kelakuan baik mestilah merujuk kepada
ketentuan Allah.
Ada beberapa hal yang mendorong sesorang untuk berbuat
baik, diantaranya:
1)
Karena bujukan atau ancaman dari
manusia lain
2)
Mengharap pujian atau karena takut
mendapat cela
3)
Karena kebaikan dirinya (dorongan
hati nurani)
4)
Mengharapkan pahala dan surge
5)
Takut kepada azab Allah
6)
Mengharap keridhoan Allah semata
Akhlak mulia berarti sifat-sifat atau tingkah laku yang
sesuai dengan norma-norma ajaran Islam. Akhlak mulia dapat kita tiru dari
keteladanan sosok pribadi Rasulullah SAW. Beliau memenuhi kewajiban dan
menunaikan amanah, menyuruh manusia kepada Tauhid yang lurus, pemimpin rakyat
tanpa pilih kasih, dan beragam sifat mulia lainnya. Dengan berbagai sifat dan
perbuatannya, didalam berbagai bidang dan keadaan beliau menjadi panutan contoh
dan suri tauladan bagi manusia.
d.
Pengertian Jinayah
Hukum Pidana Islam merupakan
terjemahan dari kata fiqh jinayah. Fiqh Jinayah adalah segala ketenytuan hukum mengenai tindak pidana atau
perbuatan kriminal (malawan hukum) yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang
yang dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman dari dalil-dalil hukum
yang terperinci dari Al Qur’an dan Hadist.
Hukum pidana Islam merupakan
syariat Allah yang mengandung kemaslahatan bagi kehidupan manusia baik di dunia
maupun di akhirat. syari’at Islam dimaksud secara materiil mengandung kewajiban
asasi bagi setiap manusia untuk melaksankannya. Konsep kewajiban asasi syari’at
yaitu menempatkan Allah sebagai pemegang segala hak, baik yang ada pada diri
sendiri maupun yang ada pada orang lain. Setiap orang hanya pelaksana, yang
berkewajiban memenuhi perintah Allah. Perintah Allah dimaksud, harus ditunaikan
untuk kemaslahatan dirinya dan orang lain.
e.
Pengertian Muamalah
Dari segi bahasa, muamalah berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat
yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Sedangkan
menurut istilah muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan
kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya[2].atau bisa
dikatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan
urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan,
thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen
perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya
secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia
dalam bertukar manfaat di antara mereka[3].
f.
Pengertian
Nikah/ munakahat
Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering
diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah
akad yang menghalalkan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak
ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban
antara kedua insan.
g.
Pengertia
Fara’id atau Warits
Al-Wiratsah, al-Mierats dan at-Tarikah artinya sama yaitu Pusaka atau
Peninggalan. Harta benda dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal
dunia. Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa jika seseorang meninggal dunia,
maka diambillah dari hartanya itu untuk biaya-biaya penguburan dan sebagainya.
Lalu dari hartanya itu juga dibayarkan utangnya dan ditunaikan pula wasiatnya.
Sesudah itu maka wajib dibagikan hartanya kepada ahli warisnya
B.
Pokok-Pokok Isi Kandungan Al-Quran
Al-Quran adalah kitab suci Agama Islam untuk seluruh
umat muslim di seluruh dunia dari awal diturunkan hingga waktu penghabisan
spesies manusia di dunia baik di bumi maupun di luar angkasa akibat kiamat
besar.
Di dalam surat-surat dan ayat-ayat Al-Qur’an
terkandung kandungan yang secara garis besar dapat kita bagi menjadi beberapa
hal pokok atau hal utama beserta pengertian atau arti definisi dari
masing-masing kandungan inti sarinya, yaitu sebagaimana berikut ini :
a. Aqidah / Akidah
Aqidah
adalah ilmu yang mengajarkan manusia mengenai kepercayaan yang pasti wajib
dimiliki oleh setiap orang di dunia. Alquran mengajarkan akidah tauhid kepada
kita yaitu menanamkan keyakinan terhadap Allah SWT yang satu yang tidak pernah
tidur dan tidak beranak-pinak. Percaya kepada Allah SWT adalah salah satu butir
rukun iman yang pertama. Orang yang tidak percaya terhadap rukun iman disebut
sebagai orang-orang kafir.
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ
مِنْ رَسُولٍ إِلا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا أَنَا فَاعْبُدُونِ
Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu
melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak)
melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku."(AL-ANBIYAA’: 25)
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ
وَالأرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي
الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ
مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الأرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ
دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ
وَالأرْضِ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih
bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang
berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu
dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di
bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan
antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran
Allah) bagi kaum yang memikirkan.( Al Baqarah 164)
b. Ibadah
Ibadah
adalah taat, tunduk, ikut atau nurut dari segi bahasa. Dari pengertian
"fuqaha" ibadah adalah segala bentuk ketaatan yang dijalankan atau
dkerjakan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Bentuk ibadah dasar dalam
ajaran agama islam yakni seperti yang tercantum dalam lima butir rukum islam.
Mengucapkan dua kalimah syahadat, Sholat lima waktu, membayar Zakat, Puasa di
bulan suci ramadhan dan beribadah pergi Haji bagi yang telah mampu
menjalankannya.hal itu semua sudah tercantum dalam Al-qur’an sebagaimana
berikut.
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِين
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah
beserta orang-orang yang ruku'[4]( Al Baqarah: 43)
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ
إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan
apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya
pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.( Al Baqarah: 110)
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ
السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana[5] ( At Taubah: 60)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,( Al Baqarah: 183)
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ
اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[6](Ali 'Imran; 97)
c. Akhlaq / Akhlak
Akhlak
adalah perilaku yang dimiliki oleh manusia, baik akhlak yang terpuji atau
akhlakul karimah maupun yang tercela atau akhlakul madzmumah. Allah SWT
mengutus Nabi Muhammd SAW tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memperbaiki
akhlaq. Setiap manusia harus mengikuti apa yang diperintahkanNya dan menjauhi
laranganNya.
Contoh yang ada dalam Al-qur’an tentang
وَلَمَّا جَاءَ مُوسَى لِمِيقَاتِنَا
وَكَلَّمَهُ رَبُّهُ قَالَ رَبِّ أَرِنِي أَنْظُرْ إِلَيْكَ قَالَ لَنْ تَرَانِي
وَلَكِنِ انْظُرْ إِلَى الْجَبَلِ فَإِنِ اسْتَقَرَّ مَكَانَهُ فَسَوْفَ تَرَانِي
فَلَمَّا تَجَلَّى رَبُّهُ لِلْجَبَلِ جَعَلَهُ دَكًّا وَخَرَّ مُوسَى صَعِقًا
فَلَمَّا أَفَاقَ قَالَ سُبْحَانَكَ تُبْتُ إِلَيْكَ وَأَنَا أَوَّلُ
الْمُؤْمِنِينَ
Dan tatkala Musa
datang untuk (munajat dengan Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan dan
Tuhan telah berfirman (langsung) kepadanya, berkatalah Musa: "Ya Tuhanku,
nampakkanlah (diri Engkau) kepadaku agar aku dapat melihat kepada Engkau."
Tuhan berfirman: "Kamu sekali-kali tidak sanggup melihat-Ku, tapi lihatlah
ke bukit itu, maka jika ia tetap di tempatnya (sebagai sediakala) niscaya kamu
dapat melihat-Ku." Tatkala Tuhannya menampakkan diri kepada gunung itu[565],
dijadikannya gunung itu hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan. Maka setelah
Musa sadar kembali, dia berkata: "Maha Suci Engkau, aku bertaubat kepada Engkau
dan aku orang yang pertama-tama beriman.[7]"( Al A'raaf: 143)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا
تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ
أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan
(kepada Muhammad): "Raa'ina", tetapi katakanlah:
"Unzhurna", dan "dengarlah." Dan bagi orang-orang yang
kafir siksaan yang pedih[8](Al Baqarah: 104)
d. Hukum-Hukum
Hukum yang
ada di Al-quran adalah memberi suruhan atau perintah kepada orang yang beriman
untuk mengadili dan memberikan penjatuhan hukuman hukum pada sesama manusia
yang terbukti bersalah. Hukum dalam islam berdasarkan Alqur'an ada beberapa
jenis atau macam seperti
1. Jinayat (pidana)
Hukum jinayah Terdapat Dalam Ayat
Al-Qur’an surat Al-Baqarah Ayat 178, surat An-Nisaa’ ayat 92-93, surat Al-Maa-idah
ayat 38, surat Yunus ayat 27, surat Bani Isroil ayat 33 dan surat Asy-syuuraa
Ayat 40
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ
بِالْعَبْدِ وَالأنْثَى بِالأنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ
فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ
رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang
dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita
dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya,
hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah
(yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang
baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan
suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa
yang sangat pedih[9]
2. Mu'amalat
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا
يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ
النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan
(mengambil) riba[10] tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila[11]. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu[12] (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil
riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya.( Al Baqarah:
275)
3. Munakahat
Hukum Munakahat / perkawinan didalam Al-Qur’an
terdapat pada Surat Al-Baqarah ayat 22, Surat Al-Maaidah ayat 5, Surat
An-Nisaa’ ayat 22-24, Surat An-Nur Ayat 32, Surat Almumtahinah ayat 10-11
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ
الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ
حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ
الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإيمَانِ
فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan
kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga
kehormatan[13] diantara wanita-wanita yang beriman
dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al
Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya
gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima
hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk
orang-orang merugi.( Al Maa'idah: 5)
وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ
وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ
يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[14] diantara kamu, dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.( An-Nur Ayat 32)
4. Faraidh
Hukum warits
dalam Al-Qur’an terdapat pada surat An-Nisaa’ ayat 7-12 dan 176, surat
Al-Baqarah ayat 180 dan Al-Maa-idah ayat 106
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ
وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ
مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (٧)وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو
الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ
قَوْلا مَعْرُوفًا (٨)وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ
ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا
قَوْلا سَدِيدًا (٩)إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا
إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
(١٠)يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ
فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ
كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ
وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ
السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ
وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (١١)
Bagi orang laki-laki
ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang
wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya,
baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan(7) Dan apabila sewaktu
pembagian itu hadir kerabat[15], anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu[16] (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.(8)
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya
meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir
terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa
kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.(9) Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim,
sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke
dalam api yang menyala-nyala (neraka).(10) Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu :
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[17]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[18], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika
anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua
orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan,
jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak
mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat
sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi
wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu
dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana(An-Nisaa’ ayat
7-12)
5. Jihad.
hukum Jihad
dalam Al-Qur’an terdapat pada surat Al-baqarah ayat 190-193, surat Al-Anfaal
ayat 39,41. Surat At-Taubah ayat 5, 29,123 dan surat Al-Hajj ayat 39-40
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ
بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ (٣٩)الَّذِينَ
أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ
وَلَوْلا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ
وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا
وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
Telah diizinkan (berperang) bagi
orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan
sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu(39). (yaitu)
orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang
benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah."
Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian
yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja,
rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak
disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong
(agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,( surat Al-Hajj ayat 39-40)
e. Peringatan / Tadzkir
Tadzkir atau
peringatan adalah sesuatu yang memberi peringatan kepada manusia akan ancaman
Allah SWT berupa siksa neraka atau waa'id. Tadzkir juga bisa berupa kabar
gembira bagi orang-orang yang beriman kepadaNya dengan balasan berupa nikmat
surga jannah atau waa'ad. Di samping itu ada pula gambaran yang menyenangkan di
dalam alquran atau disebut juga targhib dan kebalikannya gambarang yang
menakutkan dengan istilah lainnya tarhib.
f. Sejarah-Sejarah atau Kisah-Kisah
Sejarah atau
kisah adalah cerita mengenai orang-orang yang terdahulu baik yang mendapatkan
kejayaan akibat taat kepada Allah SWT serta ada juga yang mengalami kebinasaan
akibat tidak taat atau ingkar terhadap Allah SWT. Dalam menjalankan kehidupan
sehari-hari sebaiknya kita mengambil pelajaran yang baik-baik dari sejarah masa
lalu atau dengan istilah lain ikibar.
إِلا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ
أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ
يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ
سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ
الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَى وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا وَاللَّهُ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya
Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah)
mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika
keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya:
"Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita." Maka
Allah menurunkan keterangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan
tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Al-Quran menjadikan orang-orang kafir
itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana[19]. (At Taubah: 40)
g. Dorongan Untuk Berpikir
Di dalam
al-qur'an banyak ayat-ayat yang mengulas suatu bahasan yang memerlukan
pemikiran menusia untuk mendapatkan manfaat dan juga membuktikan kebenarannya,
terutama mengenai alam semesta.
h. Hukum Perjanjian
Hukum
perjanjian terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 279,280 dan 282. Surat Al-Anfaal
ayat 56, 58 dan At-Taubah ayat 4
الَّذِينَ عَاهَدْتَ مِنْهُمْ ثُمَّ
يَنْقُضُونَ عَهْدَهُمْ فِي كُلِّ مَرَّةٍ وَهُمْ لا يَتَّقُونَ (٥٦)وَإِمَّا
تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ إِنَّ
اللَّهَ لا يُحِبُّ الْخَائِنِين
(Yaitu) orang-orang yang kamu telah
mengambil perjanjian dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati janjinya pada
setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya). (56) Dan jika kamu
khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka
kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.( Surat Al-Anfaal 56, 58)
i.
Prinsip Disiplin
Prinsip disiplin terdapat dalam surat An-Nisaa’ ayat
59.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ
تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
(٥٩)
Hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia
kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya.
j.
Prinsip
Musyawarah
Terdapat dalam surat Al-Imron ayat 159 dan surat
Asyuuraa Ayat 38
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ
لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ
فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا
عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (١٥٩)
Maka disebabkan rahmat
dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu
bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari
sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan
bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[20]. Kemudian apabila
kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (Al-Imron ayat 159)
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا
لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا
رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (٣٨)
Dan (bagi) orang-orang
yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan
mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan
sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. (Asyuuraa Ayat 38)
k. Hukum antar bangsa atau Negara
Terdapat dalam surat Al-Hujuraat ayat 13
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا
خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ
لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ
عَلِيمٌ خَبِيرٌ (١٣)
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa
dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (Al-Hujuraat ayat 13)
C. Pokok Ajaran Dalam Isi Kandungan AlQuran
1. Tauhid – Keimanan terhadap Allah
SWT
2. Ibadah – Pengabdian terhadap Allah
SWT
3. Akhlak – Sikap & perilaku
terhadap Allah SWT, sesama manusia dan makhluk lain
4. Mengatur manusia
5. Hubungan Masyarakat – Mengatur tata
cara kehidupan manusia
6. Janji Dan Ancaman – Reward dan
punishment bagi manusia
7. Sejarah – Teledan dari kejadian di
masa lampau
D. Keistimewaan Dan Keutamaan Al-qur’an
:
1.
Memberi pedoman dan petunjuk hidup
lengkap beserta hukum-hukum untuk kesejahteraan dan kebahagiaan manusia seluruh
bangsa di mana pun berada serta segala zaman / periode waktu.
2.
Memiliki ayat-ayat yang mengagumkan
sehingga pendengar ayat suci al-qur’an dapat dipengaruhi jiwanya.
3.
Memberi gambaran umum ilmu alam
untuk merangsang perkembangan berbagai ilmu.
4.
Memiliki ayat-ayat yang menghormati
akal pikiran sebagai dasar utama untuk memahami hukum dunia manusia.
5.
Menyamakan manusia tanpa pembagian
strata, kelas, golongan, dan lain sebagainya. Yang menentukan perbedaan manusia
di mata Allah SWT adalah taqwa.
6.
Melepas kehinaan pada jiwa manusia
agar terhindar dari penyembahan terhadap makhluk serta menanamkan tauhid dalam
jiwa.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Aqidah adalah perkara yang wajib dibenarkan oleh
hati dan jiwa menjadi tenteram karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan yang
teguh dan kokoh, yang tidak tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan.
Dengan kata lain, keimanan yang
pasti tidak terkandung suatu keraguan apapun pada orang yang
menyakininya. Dan harus sesuai dengan kenyataannya; yang tidak menerima
keraguan atau prasangka. Jika hal tersebut tidak sampai pada singkat keyakinan
yang kokoh, maka tidak dinamakan aqidah. Dinamakan aqidah, karena orang itu
mengikat hatinya diatas hal tersebut.
2.
Pokok hukum dalam Al-quran antara lain: hukum
perkawinan, hukum warits, hukum pidana, hukum perang, hukum perjanjian, prinsip
musyaearah, hukum antar bangsa-bangsa dan hukum mu’amalat.
3. Pokok Ajaran Dalam Isi Kandungan Al Quran antara lain:
Tauhid, Ibadah, Akhlak, Mengatur
manusia, Hubungan Masyarakat, Janji, Ancaman dan Sejarah
B.
Saran-saran
Demi meningkatkan preoses
belajar mengajar yang lebih efektif di Mts FAI
jurusan AS UNIPDU Jombang. maka saran dan kritikan serta
sumbangan masukan kepada semua teman-teman dan
pengelola pendidikan UNIPDU jombang senantiasa dinantikan
dengan senang hati dan dengan tangan terbuka.
Semoga harapan kita bersama dapat tercapai sebagaimana telah kita cita-citakan
dan semga dengan adanya makalah ini dapat memberi
mamfa’at bagi penulis dan para pembacanya, amien.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. M.
Quraish Shihab, MA., Membumikan Al-Quran, Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan
Masyarakat, Penerbit Mizan, Bandung, 1992.
Tim
DISBINTALAD (Drs. A. Nazri Adlany, Drs. Hanafi Tamam, Drs. A. Faruq
Nasution), Al-Quran Terjemah Indonesia, Penerbit PT. Sari Agung,
Jakarta, 2004
alquran.bahagia.us, al-quran.bahagia.us, dunia-islam.com, Al-Quran
web, PT. Gilland Ganesha, 2008.
http://didikachmadi.blogspot.com/2010/04/sumber-hukum-hukum-islam-al-quran-dan.html
[1] Asmaran
As, Pengantar Studi Akhlak,Jakarta : Raja Grafindo Persada, cet ke-2.
Hlm.204
[4] Yang dimaksud ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan:
Tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.
[5] Yang berhak menerima zakat ialah:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
[6] Yaitu: orang yang sanggup mendapatkan perbekalan dan alat-alat
pengangkutan serta sehat jasmani dan perjalananpun aman.
[7] Para mufassirin ada yang mengartikan yang nampak oleh gunung itu
ialah kebesaran dan kekuasaan Allah, dan ada pula yang menafsirkan bahwa yang
nampak itu hanyalah cahaya Allah. Bagaimanapun juga nampaknya Tuhan itu
bukanlah nampak makhluk, hanyalah nampak yang sesuai sifat-sifat Tuhan yang
tidak dapat diukur dengan ukuran manusia.
[8] Raa 'ina berarti: sudilah kiranya kamu memperhatikan
kami. Di kala para sahabat menghadapkan kata ini kepada Rasulullah, orang
Yahudipun memakai kata ini dengan digumam seakan-akan menyebut Raa'ina
padahal yang mereka katakan ialah Ru'uunah yang berarti kebodohan yang
sangat, sebagai ejekan kepada Rasulullah. Itulah sebabnya Tuhan menyuruh supaya
sahabat-sahabat menukar perkataan Raa'ina dengan Unzhurna yang
juga sama artinya dengan Raa'ina.
[9] Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash
itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang
terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat
diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang
membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak
menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan
hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh
setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di
akhirat dia mendapat siksa yang pedih.
[10] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah
ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl
ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak
jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran
emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam
ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat
Arab zaman jahiliyah.
[14] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-
wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
[19] Maksudnya: orang-orang kafir telah sepakat hendak membunuh Nabi
SAW, maka Allah s.w.t. memberitahukan maksud jahat orang-orang kafir itu kepada
Nabi SAW. Karena itu maka beliau keluar dengan ditemani oleh Abu Bakar dari
Mekah dalam perjalanannya ke Madinah beliau bersembunyi di suatu gua di bukit
Tsur.
[20] Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya,
seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.
Komentar
Posting Komentar